Lombok Tengah NTB - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kantor Wilayah Kemenkumham NTB memindahkan 15 narapidana kategori tindak pidana umum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi mengatakan bahwa pemindahan narapidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara untuk mengurangi kelebihan kapasitas.
“Total ada lima belas narapidana yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah” kata Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi, Kamis (26/10/2023).
Aris mengatakan pemindahan narapidana ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kapasitas serta bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan. Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Praya juga telah memindahkan 6 narapidana ke Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Lima belas narapidana kategori tindak pidana umum tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda. Menurutnya, terdapat narapidana yang dihukum lima bulan, tujuh bulan, sampai dua tahun.(Adb)